Dari sekian banyak tempat pelayanan publik, permohonan pembuatan NPWP adalah proses yang paling cepat dan paling nyaman, prosesnya hanya 30 menit, dan juga tak ada calo yang biasanya wara-wiri nawarin jasa dengan berbagai harga, menakut-nakuti pemohon dengan proses yang berbelit-belit dan sebagainya
Tujuan saya membuat NPWP adalah agar terhindar dari biaya fiskal, (denger-denger saat ini sudah ga ada lagi fiskal jika ingin berangkat keluar negeri)
Sama halnya dengan pembuatan paspor, formulir pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara Online dan Offline, saat itu saya mengajukan permohonan secara online melalui www.pajak.go.id
Mengisi formulir online kemudian di print dan dibawa ke kantor pajak terdekat dengan membawa photocopy identitas (KTP/SIM/KK salah satu aja), saya mengunjungi kantor pajak yang beralamat di Jl. Soekarno hatta no 781 Bandung (antara Riung Bandung dan pasar induk Gede bage)
Di kantor pajak, antriannya cukup sedikit... hanya tersisih belasan nomor, dan antrianpun tak lebih dari 30menit
Tiba giliran dipanggil, petugas dengan gesit menginput kembali formulir yang saya serahkan (Katanya online, kok di input kembali?), sedikit bertanya banyak bekerja, begitulah yang saya lihat waktu itu dan tak lebih dari 10 menit saya duduk didepan petugas, terdengar suara benda jatuh pada box yang ada didepan saya, dan itu ternyata kartu NPWP saya, kemudian petugas berteriak "Selanjutnyaaa..."
Ya sudah... akupun berdiri dan pamit, Ck..Ck..Ck.. coba kalo membuat SIM, KTP, KK dan dokumen publik lainnya bisa secepat ini Ck..Ck..Ck..
Labels: Dokumen, Nasional, NPWP