Bagi sebagian orang, tidak memiliki nama belakang memang tidak terlalu menjadi keluhan selama nama tersebut digunakan di Indonesia, namun ini akan menjadi kendala atau permasalahn tersendiri manakala ingin berbisnis secara global atau go internasional.
Umumnya, setiap registrasi dan transaksi internasional mengharuskan mengisi form Nama depan dan nama belakang. Meski demikian bagi mereka yang tidak memiliki nama belakang dapat menggunakan nama depan untuk mengisi form field nama belakang.
Contoh: Seseorang yang bernama Sumiyati harus mengisi form nama depan dan belakang, maka kedua form tersebut dapat diisi oleh Sumiyati, jadi nama yang terdaftar adalah Sumiati Sumiati.
Masalahpun mulai dirasakan ketika hendak bertransaksi dimana ketika kita mendapat kiriman uang hasil dari bisnis online yang dikirim melalui Paypal dan Western Union, tentu metode pembayaran tersebut akan menggunakan nama sesuai dengan yang terdaftar.
Ketika hendak mencairkan, tentu saja diperukan beberapa dokumen yang sah, dalam hal ini KTP, namun ternyata pada KTP hanya memiliki nama 1 kata saja sementara di dokumen pengiriman memiliki nama double.
Apa yang dikeluahkan oleh mereka?
Sepintas hal ini tidak begitu bermasalah, namun baru baru ini hal ini akan menjadi hambatan ketika seseorang hendak mencairkan dana yang dikirim dari luar negeri.Haruskah mengganti nama pada KTP yang berdampak pada dokumen lainnya seperti Kartu keluarga dan lain lain? atau harus menghubungi pengirim agar mengirim sesuai dengan nama nya (1 kata)?
Labels: Dokumen, Internasional, Keluarga, Nama, Nasional, Psikologi, Sosial