Otomatis hal ini membuat warga berbondong-bondong mengunjungi Kecamatan atau langsung ke Disdukcapil untuk mengurus e-KTP.
Cek e-KTP online
Beralih dari antusias warga dalam mengurus pembuatan e-ktp, belakangan ini heboh bahwa pemerintah telah memblokir situs atau website untuk memeriksa atau mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang merupakan bagian terpenting dari e-KTP.Kemendagri menyebutkan agar masyarakat tidak percaya begitu saja dengan hasil dari situs CekKtp tersebut karena datanya bukan berasal dari kemendagri.
Kenapa harus cek e-KTP
Bagi saya sendiri (sebagai warga biasa), tak sempat terlintas untuk apa mengecek e-KTP saya, saya yakin saja bahwa NIK milik saya terdaftar karena dibuat dan dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat.Mungkin hal ini dilakukan oleh mereka yang berprofesi sebagai agen pembiayaan untuk memeriksa validitas dari KTP pemohon, seperti ketika ada pemohon yang mengajukan kredit elektronik dan sebagainya.
Situs Resmi cek KTP online
Sebenarnya Kemendagri telah menyiapkan situs untuk mengecek apakan NIK seseorang sudah terdaftar atau belum. Namun nyatanya situs tersebut belum bisa menampilkan result dari hasil pencarian alias masih error.Saya pikir kenapa situs resmi cek e-ktp online belum bisa diakses adalah karena data saat ini masih dalam proses pembenahan, menunggu hingga seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai pemegang e-KTP online.
Salah satu yang saya sebut Masih dalam Pembenahan adalah karena masih banyaknya data yang tidak akurat, seperti menggunakan nama panggilan pada ktp, padahal nama aslinya bukan itu, selain itu kemungkinan juga ada duplikat record dari warga yang kurang paham mengenai e-ktp.
Situs Resmi cek NIK dari kemendagri, silahkan kunjungi http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik
Labels: cek, Dokumen, e-ktp, ktp, Pemerintah