Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah kewajiban yang disertai dengan kesadaran dan keikhlasan dalam melakukannya. Sepertinya saya bukan type orang seperti yang disebutkan diatas. walaupun sebenarnya saya sangat ingin menjadi warga negara yang baik.
Hasil jerih payah bekerja selama bertahun tahun akhirnya membuahkan hasil, aku bisa membeli motor 2nd dengan harga yang cukup menggembirakan, namun kegembiraan ini tidak lama, beberapa bulan kemudian saya disulitkan dengan cara pembayaran pajak STNK.
Kesulitan yang saya alami diantaranya :
Masalahnya saya gak punya cukup uang untuk melakukannya
Akhirnya sudah hampir 4 bulan ini motor dalam keadaan telat bayar pajak,Pas make motor ke jalan raya, rasanya seperti jadi maling... Pusing dah....
Ada yang bisa kasih saran?
Hasil jerih payah bekerja selama bertahun tahun akhirnya membuahkan hasil, aku bisa membeli motor 2nd dengan harga yang cukup menggembirakan, namun kegembiraan ini tidak lama, beberapa bulan kemudian saya disulitkan dengan cara pembayaran pajak STNK.
Kesulitan yang saya alami diantaranya :
- Pemilik pertama dari Motor 2nd yang kubeli enggan memberi pinjam KTP sebagai syarat untuk memperpanjang pajak STNK, dan ternyata saya adalah pemilik ketiga (haduh.. kasian)
- Domisili saya di Kotamadya, dan motor 2nd saya Kabupaten... waduh... jauh dan repot.
- Setelah mendatangi penyedia jasa perpanjangan STNK, tetep minta KTP asli pemilik yang tercantum di BPKB (Sementara dia enggak mau ngasih pinjem)
- Penyedia jasa menyarankan untuk memutasikan STNK atas nama saya, syaratnya harus ada KTP pemilik di BPKB (yang tolol siapa? Saya, pemilik pertama, atau penyedia jasa?)
Masalahnya saya gak punya cukup uang untuk melakukannya
Akhirnya sudah hampir 4 bulan ini motor dalam keadaan telat bayar pajak,Pas make motor ke jalan raya, rasanya seperti jadi maling... Pusing dah....
Ada yang bisa kasih saran?
Labels: Dokumen, Kendaraan, Nasional, Pajak, Sepeda Motor