Bagaimana cara mengetahui pemilik kendaraan bermotor berdasarkan Plat Nomor serta Nomor Rangka kendaraan?
Sebelumnya saya pernah membahas cara melacak plat nomor, namun informasi yang didapatkan hanya sebatas informasi pembayaran pajak dan tahun pembuatan kendaraan.Nah kali ini ada sebuah website yang memberikan layanan tentang Informasi Data Kendaraan dari Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Mabes Polri) bidang Registrasi dan Indentifikasi.
Cek Informasi Data Kendaraan
Tidak seperti sebelumnya tentang pembahasan cara mengetahui informasi data kendaraan yang cukup hanya dengan Plat Nomor saja, kali ini untuk mengetahui Informasi Data Kendaraan adalah dengan cara menginput Pelat Nomor dan Nomor Rangka Kendaraan melalui Website yang disediakan Oleh Polri.Artinya kita bisa mengetahui Pelat Nomor dan Nomor Rangka kendaraan hanya pada kendaraan milik sendiri atau ketika akan membeli kendaraan bekas, karena untuk mengetahui Nomor Rangka tentunya harus dilihat dari dekat serta membuka beberapa bagian kendaraan, dan cara tercepatnya adalah dengan melihat Nomor Rangka pada BPKB.
Untuk mengunjungi Situs Resminya, silahkan Googling dengan kata kunci "Regident-center.id", pastikan website yang dikunjungi adalah website resmi. Hasilnya cukup lengkap yang terdiri dari Nama Pemilik, Jenis Kendaraan, Alamat Pemilik, Warna kendaraan serta informasi lainnya.
Labels: bpkb, Kendaraan, Mobil, Mobil Bekas, motor bekas, Pemilik, plat nomor, Polisi, Sepeda Motor, stnk, surat kendaraan