Let's make this life Easy, as well as you can
Mengulas berbagai cerita kehidupan mulai dari tradisi hingga teknologi, tips, solusi, informasi, internet, pekerjaan, hiburan, Kesehatan, mitos, fakta, klenik, unik bahkan mistik yang diulas berdasarkan pengalaman serta dari berbagai referensi, semoga bermanfaat
Kita semua tahu bahwa jika orang tua meninggal dan meninggalkan Hutang maka hutang tersebut wajib dibayar oleh anak-anaknya, namun bagaimana jika yang meninggal adalah salah satu orang tua, dalam hal ini Ibu yang meninggal dunia, siapakah yang wajib dan bertanggung jawab terhadap utang-utang almarhumah?

Jika ibu meninggal dunia dan meninggalkan hutang

Mungkin hal ini jarang terjadi pada orang tua yang lain, disini masalahnya adalah ketika sang Ibu meninggal dunia meninggalkan hutang yang menurut sang ayah maka hutang hutang tersebut menjadi kewajiban anak-anaknya, ada lho orang tua macam begitu.

Meski hutang hutang almarhumah tersebut diketahui sang ayah dan uangnya lebih banyak digunakan oleh sang ayah, namun si ayah tetap beranggapan bahwa utang utang tersebut merupakan kewajiban anak, masya Allah.... ayah macam apa ini.

Orang tua senang meminjam uang.

Jika ibu meninggal dunia, siapa yang wajib melunasi hutangnyaMasalahnya lainnya adalah seperti ini, Kedua orang tua (Ibu dan Ayah) senang meminjam uang bahkan tidak pernah mau membayar karena selalu beranggapan bahwa yang harus membayar pinjaman itu adalah anak-anaknya, mereka berkata "Biarin aja banyak utang juga, toh anak-anak udah pada kerja", maksudnya apa coba?  ini benar adanya lho.

Disisi lain orang tua tersebut kurang memperhatikan atau bahkan tidak peduli terhadap anak-anaknya semasa kecil, mereka tidak memberikan pendidikan yang layak pada anak-anaknya, bahkan cenderung sejak kecil anak-anaknya sudah dipaksa untuk membantu meringankan beban hidup mereka.

Hal ini terbukti dari beberapa penuturan sang anak yang merasa masa kecil dan masa sekolahnya terenggut karena harus menuruti keinginan orang tua hingga akhirnya berdampak pada putusnya sekolah, padahal sekolah saat itu sudah gratis, namun ada saja alasan agar anak tidak pergi kesekolah.

Sudahlah... terlalu rumit jika harus diceritakan mengenai sifat kedua orang tua tersebut.

Jika ibu meninggal, maka hutangnya adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban suaminya (ayah)

Tidak dibenarkan jika istri memiliki hutang tanpa sepengetahuan suaminya. Istri merupakan tanggungan suami, artinya suami bertanggungjawab menafkahi istri serta menanggung segala keperluan istri meski hidup dalam keterbatasan, ketika istri berutang ke warung untuk keperluan keluarga maka suamilah yang harus membayarnya.

Jadi, jika Ibu meninggal dunia dan meninggalkan hutang, maka hutang tersebut menjadi tanggungjawab suaminya (sang ayah).

Ibu meninggal dunia tapi ayah "tak sanggup membayar" utang-utang almarhumah?

Yang dimaksud hutang orang tua menjadi tanggung-jawab anak adalah jika kedua orang tua meninggal dunia atau jika sang ayah meninggal lebih dulu, maka itu menjadi kewajiban anak yang tentunya jika anak-anaknya sudah mampu membayar hutang-hutang tersebut atau dibayarkan dari harta peninggalan sang ayah yang sebelumnya sudah dibagikan terlebih dahulu sesuai dengan hak masing masing.

Namun jika Ibu meninggal dunia maka segala hutang hutangnya menjadi tangungjawab suami (ayah), terlepas bagaimana cara sang ayah melunasi hutang hutang tersebut, apakah dicicil, ditunda atau dengan cara lain, semuanya ayah yang mencari cara dalam melunasi hutang hutang tersebut.

Ayah bersikukuh bahwa hutang almarhumah ibu harus segera dibayar oleh anak-anaknya.

Pertanyaannya adalah, bagaimana jika anak-anaknya masih kecil-kecil dan sang ayah tidak memiliki harta warisan yang bisa dibagikan karena selama ini tinggal di rumah kontrakan?

Jika seorang ayah beranggapan demikian sangat jelas bahwa sang ayah merupakan figur yang tidak bertanggungjawab, jelas - jelas jika ibu memiliki hutang untuk keperluan keluarga.

Hukum dan Hadist memang solusinya, namun terkadang ada saja orang yang memanfaatkan hukum dan hadist tersebut untuk kepentingan diri sendiri, seorang anak memang harus patuh pada orang tuanya, tapi orang tua yang kaya gimana dulu, tidak selamanya menentang dan menolak keinginan orang tua menjadi durhaka, tapi entahlah.... hanya Tuhan yang tahu.

Tak ada orang tua yang durhaka terhadap anaknya, tapi jika ada, itu namanya dzalim.

Jadi siapa yang bertanggung jawab atas hutang hutang ibu yang meninggal dunia

Terlepas dari hukum dan hadist, ini hanya pendapat saya saja dan mudah mudahan Allah SWT memaafkan saya : Yang bertangguang Jawab atas hutang hutang almarhumah Ibu adalah Suaminya (ayah), dan sang ayah boleh meminta bantuan anak-anaknya untuk meluanasi hutang hutang tersebut tentunya sesuai dengan kemampuan dan keridhoan sang anak.

Ingat ya, Membantu... bukan menanggung, artinya anak-anak membantu meringankan beban sang ayah dengan cara memberi tambahan uang jika ayah tidak memiliki cukup uang. Namun alangkah baiknya jika sang Anak dengan ikhlas melunasi hutang hutang tersebut (jika si anak memiliki banyak uang).

Itu dia masalahnya, Jika sang anak memiliki banyak uang tentunya Almarhumah ibu tidak akan memiliki hutang, sang anak yang sudah berkeluarga justru hidup dalam keterbatasan, lalu... apa yang akan dilakukan sang ayah? ngumpulin duit buat nyari istri baru?

Labels: , , , , , ,



| Cari Jika ibu meninggal dunia, siapa yang wajib melunasi hutangnya di : AOL | Ask | Bing | DuckDuckGo | Microsoft | Google | ixquick | Yahoo | Yandex | Yippy | MySearch