Let's make this life Easy, as well as you can
Mengulas berbagai cerita kehidupan mulai dari tradisi hingga teknologi, tips, solusi, informasi, internet, pekerjaan, hiburan, Kesehatan, mitos, fakta, klenik, unik bahkan mistik yang diulas berdasarkan pengalaman serta dari berbagai referensi, semoga bermanfaat
Ini pengalaman saya ketika kena tilang gara-gara lampu depan motor mati, pelanggaran semacam ini dikenakan pelanggaran pasal 288 ayat 2 undang-undang lalu lintas berkendara.

5 tahun lebih saya tidak pernah kena tilang ketika berkendara, selama itu juga selalu lolos dari razia kendaraan bermotor. Bukan lolos melarikan diri, namun lolos karena saya mentaati segala peraturan yang berlaku untuk pengendara sepeda motor.

Saya Kena Tilang

Namun hari itu Selasa, 10 Maret 2015 jam 10 pagi di Jl. Cianjur - Cipanas (Jl. Labuan) Desa Cijedil, tepatnya di depan Restoran Tahu Sumedang, saya kembali terjaring razia kendaraan yang di gelar oleh Polres Cianjur. Seorang pak polisi menghampiri, memberi hormat dan berkata : "Selamat siang pak, maaf mengganggu perjalanannya, mohon ditunjukan SIM dan STNK nya".

Pengalaman kena tilang karena lampu depan mati

 Dengan tenang dan tidak panik sayapun menunjukan SIM dan STNK sambil sedikit berbasa basi "Wah, ramai sekali ya pak, ada begal yang terjaring ga pak? hehe" kataku dengan mode blo'on. Pak polisi tersenyum sambil berkata "Sampai saat ini kami baru menjaring beberapa pengendara yang melanggar saja pak, dari beberapa pemeriksaan tidak ada satupun pengendara yang dicurigai sebagai pelaku kriminal" Kata pak polisi yang tanpa gagap menjawab pertanyaan saya.

Saya cukup terkejut ketika Pak polisi mengatakan bahwa STNK saya akan di tahan, hah...!! ini berarti saya kena tilang. "Maaf pak, STNK nya kami tahan karena Bapak melanggar Pasal 288 ayat 2, Bapak tidak menyalakan lampu depan" kata pak polisi.

Ditilang gara-gara lampu depan mati

Mendengar hal itu sayapun langsung turun dari motor dan memeriksa lampu depan padahal saklar dan indikator lampu depan di dasboard dalam kondisi On, dan benar saja... lampu depan (Sorot jauh) yang selalu digunakan ternyata mati, sementara ketika di switch ke lampu sorot dekat masih menyala.

Berbekal pengalaman kena tilang untuk kasus yang sama (Lampu depan mati di tengah jalan) 5 tahun yang lalu waktu masih tinggal di Bandung, saya pesimis jika pembelaan saya dapat mengurungkan Pak polisi untuk memberi surat tilang, saya hanya berusaha menunjukan bahwa kondisi lampu seharusnya menyala karena saklar dalam keadaan On, bahkan sebelum berangkat pun lampu depan sudah di cek dan nyala, mungkin ditengah jalan lampunya mati dan karena ini siang hari dan juga cuaca cerah jadi sulit untuk mengetahui kalau lampu depan mati ditengah jalan, saya juga menunjukan bahwa lampu sorot dekat masih bisa dinyalakan

Mendengar penjelasan saya pak polisi hanya tersenyum sambil mengeluarkan buku yang diselipkan di sepatunya

Mendapat Surat Tilang berwarna merah

Dengan gesitnya pak polisi mengisi formulir surat tilang yang akan diberikan kepada saya sambil menjelaskan kapan dan dimana STNK saya harus di ambil... Horeee.... saya kena tilang

Pelajaran hari ini

Meski yakin segala perlengkapan berkendara sudah lengkap (SIM dan STNK) serta mentaati semua peraturan berkendara (lampu depan, spion Dll), namun ketika mengetahui ada razia sebaiknya berhenti dulu sesaat untuk memeriksa kembali segala persiapan dan kondisi kendaraan.

Saat itu saya terlalu tenang dan merasa semuanya baik-baik saja, dan ternyata... lampu depan mati

Labels: , , ,



| Cari Pengalaman kena tilang karena lampu depan mati di : AOL | Ask | Bing | DuckDuckGo | Microsoft | Google | ixquick | Yahoo | Yandex | Yippy | MySearch